Gorontalo , RA1 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam kawasan Cagar Alam kembali ditemukan. Kali ini di lokasi yang disebut Tambang Dam Aldi Ibura, tidak takut dengan siapapun.
Informasi yang dihimpun, kegiatan PETI menggunakan alat berat itu sudah berjalan cukup lama. Anehnya, para pelaku terkesan kebal hukum dan tidak gentar dengan aparat.
Salah satu penambang di lokasi DAM Aldi Ibura tidak takut dengan petugas Dinas Kehutanan maupun Gakkum KLHK” Kehutanan dan Gakkum, rupanya Aldi tidak gentar, dirinya kerja Demi memperkaya diri.
Pantauan di lapangan, aktivitas PETI telah merusak kawasan konservasi. Pohon-pohon tumbang, lubang galian menganga, dan aliran sungai keruh akibat limbah tambang. Alat berat jenis excavator terlihat beroperasi di dalam kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas apapun.
Sementara itu ketua PW. Investigasi prihatin melihat kondisi hutan saat ini, PETI di cagar alam dikhawatirkan memicu banjir dan longsor. “Sudah jelas cagar alam, tapi tetap digarap. Seolah tidak ada yang berani tindak,”
Hingga berita ini diturunkan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo belum memberi tanggapan resmi terkait pernyataan penambang tersebut.
Sesuai UU No. 5 Tahun 1990 jo UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem, perusakan cagar alam diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. UU Kehutanan juga mengatur ancaman denda hingga Rp7,5 miliar.
Kami berharap harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar kawasan Cagar Alam DAM tidak semakin hancur akibat aktivitas PETI.
Tim: Butota

















