POHUWATO, RA1 – Ancaman banjir lumpur yang kembali menghantui permukiman warga Desa Bulangita dan Desa Teratai, Kecamatan Marisa, kini mendapatkan jawaban nyata dari aparat penegak hukum.
Menyusul peristiwa banjir lumpur yang merendam wilayah tersebut pada Senin malam (6/7/2026), akhirnya Polres Pohuwato kembali melakukan penindakan di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan.
PW.investigasi Dalam operasi tersebut, apresiasi personel kepolisian polres Pohuwato berhasil mengamankan satu unit alat berat ekskavator merek Sany. Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat berat tersebut merupakan milik Muliyono Pulumulo.
Banjir Lumpur dikeluhkan warga selama ini Alhamdulillah mendapatkan perhatian dari APH.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait proses hukum yang akan dijalankan terhadap pemilik alat maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.
PW. Investigasi berharap pengamanan ini menjadi langkah yang berkelanjutan, sehingga tidak ada lagi aktivitas yang membahayakan keselamatan dan tempat tinggal mereka.
Redaksi
—



















