POHUWATO, RA1 – Polres Pohuwato kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin / PETI. Satu unit alat berat jenis ekskavator merek Kobelco diamankan dari lokasi CA Embung Iloheluma, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, sekitar jam 4 sore, Minggu (06/07/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh media dilapangan, alat berat tersebut diduga digunakan untuk aktivitas pengerukan di lokasi diduga milik ka Une warga Desa iloheluma.
Warga setempat juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut pemodalnya adalah “Pak Haji”.
“Kami tidak tau pak haji mana, yang pasti pak haji di oto putih itu pemodal, jelas warga saat di wawancarai”.
Hingga berita ini diturunkan, Tim PW. Investigasi, masih menunggu keterangan resmi dari Polres Pohuwato terkait kronologi penangkapan, identitas pemilik, dan status hukum alat berat tersebut.
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,-
Masyarakat dan sejumlah pihak sebelumnya telah mengeluhkan maraknya PETI di sejumlah titik di Pohuwato karena berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.
Laporan: Tim Redaksi (KMG) Kabar Multimedia Grup



















