POHUWATO, RA1– Gencar menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kepolisian Resor Pohuwato kembali mengamankan satu unit alat berat ekskavator merek Sany. Alat tersebut diduga milik seseorang berinisial Daeng Sandy dan beroperasi di kawasan desa Bulangita dan Teratai Marisa, kabupaten Pohuwato wilayah yang letaknya sangat strategis dan padat aktivitas.
Yang menjadi sorotan utama: lokasi penambangan tanpa izin ini berada tak jauh dari pusat kota, bahkan berdekatan langsung dengan sejumlah fasilitas vital. Di sekitarnya terdapat markas Polres Pohuwato, RSUD Bumi Panua, lingkungan sekolah, Kantor Camat Marisa, gedung perkantoran, hingga tempat wisata populer Pohon Cinta.
“Jaraknya sangat dekat, kegiatannya terlihat jelas. Ini bukan sekadar merusak alam, tapi mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga. Citra daerah pun jadi tercoreng,” ungkap salah satu warga setempat, Senin (29/6/2026).
Tindakan cepat aparat mendapat tanggapan positif, khususnya dari kalangan pengamat dan awak media. Persatuan Wartawan Investigasi menyambut baik langkah tersebut sebagai bukti kehadiran negara.
“Kami bersyukur Polres Pohuwato bertindak tegas. Apalagi lokasinya di pinggir pusat kota, ini menegaskan bahwa ruang publik dan lingkungan hidup harus tetap dijaga, tidak boleh dikorbankan demi keuntungan sepihak,” ujar perwakilan organisasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merilis keterangan resmi lengkap terkait kronologi penemuan, pemeriksaan pemilik, maupun status hukum alat berat yang kini disita. Namun secara aturan, kegiatan ini sudah masuk ranah tindak pidana berat.
Dasar Hukum yang Berlaku, Sesuai Pasal 158 Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Kasus ini menjadi catatan penting: PETI di Pohuwato tak hanya terjadi di kawasan terpencil atau cagar alam, tetapi sudah merambah hingga ke pinggir pusat pemerintahan dan pemukiman padat — menegaskan perlunya pengawasan ketat dan keberlanjutan penindakan agar tidak makin meluas.
Laporan: Tim PW.investigasi


















