POHUWATO, (RA1) – Praktik penagihan utang oleh debt collector (DC) yang meresahkan tidak hanya terjadi di Jakarta. Di Kabupaten Pohuwato, enam orang DC diduga melakukan penarikan motor tanpa prosedur dan langsung menjual unit tersebut.
Kasus ini dialami Dian, warga Dusun Bongo, Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa. Melalui pesan WhatsApp kepada media, Senin 28/4/2026 sekitar pukul 17.00 WITA, Dian menceritakan kronologinya.
“Pertama dorang minta uang jasa 2 juta 500. Torang ba karas minta alamat kantor, nanti baku urus di kantor. Tapi tidak mau ba kase alamat kantor,” tulis Dian.
Menurutnya, DC tersebut justru menaikkan permintaan. “Dia bilang kalau ibu ba karas bagitu, beking pelunasan saja di kantor 16 juta. Saya tanya alamat kantor ini di mana pak, dia tidak mo kasi tau alamat kantor,” lanjutnya.
Dua hari setelah motor ditarik, Dian mengaku kaget melihat motornya sudah diposting untuk dijual di media sosial. “Belum ada penyelesaian deng torang, motor dorang so jual,” kata Dian.
Dian menyebut motor sudah delapan hari di tangan para DC. Awalnya masih ada komunikasi. “Dorang bilang dorang mo bantu, tapi dorang cuma kase putar terus cerita saat torang tanya alamat kantor. Besok kasana ad konfirmasi ulang dorang so tidak respon,” ujarnya.
Kejanggalan makin terlihat saat Dian membuka Facebook. “Depe barapa hari bagitu pas ba buka dalam postingan Facebook Memo kei, torang dapa kanal itu motor dorang da posting di portal, dorang mo jual.”
Dian menegaskan tidak menuduh tanpa dasar. “Waktu ada ba tarik motor, saya pe ade bilang ada te Memo itu di situ. Makanya saya tidak menuduh postingan tersebut,” jelasnya.
Harus Sesuai Aturan Sesuai Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan oleh DC wajib menyertakan sertifikat fidusia, surat kuasa, surat tugas, dan identitas resmi. DC juga dilarang melakukan intimidasi dan harus menunjukkan alamat kantor penagihan.
Jika motor ditarik tanpa prosedur lalu dijual sebelum ada penyelesaian, pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara.
Hingga berita ini diturunkan, identitas enam DC tersebut belum diketahui. Pemilik kendaraan bermotor desak Polres Pohuwato diminta menindaklanjuti berita ini dan tangkap. agar praktik penagihan liar tidak meresahkan masyarakat di Pohuwato atau di provinsi Gorontalo.
Tim: Butota

















