Pohuwato, – pukul 11.00 Wita, petugas gabungan dari Polres Pohuwato dan Pemkab Pohuwato melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, kabupaten Pohuwato.
Aktivitas tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat excavator merek Kobelco yang ditemukan sedang beroperasi di lokasi, kamis (30/04/2026)
Sementara itu Kegiatan penertiban di hadiri oleh sejumlah pejabat, seperti Kabag Ops Polres Pohuwato, Kapolsek Marisa, Kasat Reskrim, Kasatpol PP, Camat Marisa, dan kepala desa, tokoh masyarakat. Penertiban dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pohuwato bersama Kasat Reskrim, dengan bantuan personel Polres Pohuwato dan pihak Kecamatan Marisa.
Dalam proses penertiban, petugas menemukan satu unit excavator merek Kobelco, warna biru, dengan nomor seri YN15436541. Alat tersebut sedang digunakan oleh dua operatora yakni Muhammad Rivaldy dan Robin Hadui. Namun, proses penyitaan sempat terhambat karena adanya perlawanan dari oknum anggota Kodam yang menghadang barang bukti.
Setelah koordinasi dengan Kapolsek Marisa, proses penyitaan berjalan lancar pada pukul 14.10 Wita. dan Pada pukul 14.15 Wita, oknum anggota Kodam yang diwakili tiba di lokasi dan melakukan koordinasi kembali, tetapi Kasat Reskrim pukul 19.55 Wita, alat berat excavator berhasil diamankan ke Polres Pohuwato.
Barang bukti yang diamankan meliputi alat berat, alcon, karpet, alat dulang kayu, loyang, ember, dan selang gabang.
Kegiatan penertiban ini menunjukkan upaya pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan menjaga keberlanjutan lingkungan serta keamanan wilayah.
Tim: Butota


















