POHUWATO, RA1 – Masalah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bulangita, dan Teratai kembali menampakkan sisi gelapnya. Pelaku usaha yang dikenal dengan panggilan Mba Ratna diduga telah mengucapkan kata-kata mengintimidasi awak media saat sedang berada dirumahnya.
Hal yang paling mencolok adalah saat ia dengan bebas menyebut keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Pohuwato. Menurut pengakuannya, ada komunikasi dengan pejabat tersebut.
Pernyataan Ratna terlihat saling bertentangan. Ia sempat menyatakan: “Pekerjaan saya sudah dihentikan sejak tadi malam,” padahal sebelumnya mengaku sudah sepuluh hari tidak lagi beraktivitas di sana. Dari keterangan tersebut, terungkap jelas bahwa ia sebenarnya mengakui masih beroperasi dan menggunakan alat berat di lokasi Bulangita.
Tindakan mengintimidasi, menghalangi, hingga memaksa wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam pidana. Dasar hukumnya meliputi:
- Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menghalangi pekerjaan jurnalistik terancam penjara maksimal 2 tahun 6 bulan dan denda hingga Rp500 juta.
- Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan, ancaman, atau pengusiran terancam penjara hingga 1 tahun.
- Pasal lain dalam KUHP terkait ancaman kekerasan.
Bentuk intimidasi bisa berupa mengusir dari lokasi, menyita peralatan, memaksa menghapus rekaman, hingga mengikuti perjalanan wartawan. Jika hal itu terjadi, disarankan segera melapor ke Polres setempat, Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen, atau Lembaga Bantuan Hukum Pers serta menyimpan bukti rekaman, pesan singkat, atau saksi mata.
Di kalangan masyarakat setempat, praktik di balik berjalannya tambang tanpa izin ini dijuluki “UUD PETI”, yang berarti “Ujung‑ujungnya Duit”. Polanya meliputi:
- Pungutan uang keamanan agar tidak disatroni petugas
- Uang pelicin kepada oknum agar kegiatan tetap berjalan
- Uang perdamaian untuk menarik kembali laporan warga
Segala tindakan tersebut memiliki jeratan hukum yang berat:
- Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Melakukan PETI terancam penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
- Pasal 161 UU Minerba: Memfasilitasi kegiatan PETI juga terancam hukuman yang sama.
- Pasal 368 KUHP: Tindakan pemerasan atau pungutan liar terancam penjara hingga 9 tahun.
- Jika melibatkan pejabat atau penyelenggara negara, juga dapat disangkakan ke dalam Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi.
Siklusnya jelas: tambang ilegal berjalan, disokong pungutan liar, lalu siapa saja yang mencoba membongkar fakta diancam atau diintimidasi agar tetap bungkam.
Bagi dunia pers, meliput masalah ini adalah hak demi kepentingan umum. Mengganggu tugas wartawan merupakan pelanggaran tersendiri yang terpisah dari pelanggaran hukum tambang ilegal itu sendiri.
Laporan: Satgas PW. Investigasi


















