POHUWATO, RA1– Satuan Reserse Kriminal dan jajaran lainnya Polres Pohuwato kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang emas tanpa izin / PETI.
Sebuah alat berat ekskavator merek Sanwar diamankan di lokasi PETI Bulangita Teratai, kecamatan Marisa kabupaten Pohuwato, Rabu pagi (29/07/2026).
Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membabat lahan dan mengeruk material tambang di kawasan desa bulangita tersebut. dan Berdasarkan informasi di peroleh di lapangan, bahwa ekskavator itu diduga milik PERDI MARDAIN.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media Belum mendapatkan keterangan resmi terkait penangkapan dan barang bukti lainnya yang diamankan oleh personil polres Pohuwato.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen bapak Kapolres Pohuwato untuk menertibkan aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat sekitar, terutama di desa bulangita dan Teratai kecamatan Marisa kabupaten Pohuwato.
Pelaku usaha yang Aktivitas di PETI melanggar, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba* dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,-.
Penggunaan dan kepemilikan alat berat untuk PETI juga dapat dijerat, Pasal 160 UU Minerba.
Tim Satgas PW investigasi















