POHUWATO , RA1 — Aktivitas di kawasan Cagar Alam (CA) Dengilo kembali menjadi sorotan. Seorang warga berinisial Yayan Adam dan Ka Nini dan di Bek’up oleh Ikbal rasid disebut melakukan pengerusakan di dalam kawasan tersebut tanpa menghiraukan peringatan dari pihak kehutanan maupun aparat kepolisian, Minggu,(24/05/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan, aktivitas itu berlangsung secara terbuka dan diduga merusak fungsi kawasan konservasi. CA Dengilo sendiri merupakan kawasan lindung yang dijaga ketat sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang merusak kawasan cagar alam. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda berat.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Yayan Adam terkait tudingan tersebut. Pihak kehutanan dan Polres Pohuwato diharapkan segera melakukan penindakan dan tangkap Yayan adam. agar kerusakan tidak meluas.
Tim PW. Investigasi mendesak aparat bertindak tegas guna menjaga kelestarian CA Dengilo yang menjadi habitat penting flora dan fauna endemik Gorontalo.
Tim butota


















