POHUWATO, REAKSIA1— Satuan Tugas Persatuan Wartawan Investigasi menerima informasi mengenai penahanan alat berat dan pekerja yang diduga memasuki kawasan hutan sekaligus wilayah pengelolaan perusahaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, alat berat merek Zoomlion milik inisial RA dan terkait dengan pelaku usaha inisial PT. Alat berat tersebut terlihat bergerak menuju lokasi Damahu kiki pada Jumat, 18 September 2026, pukul 22.30 Wita.
Alat tersebut melintasi kawasan, olehnya pihak perusahaan melakukan penahanan karena alat tersebut masuk ke kawasan hutan dan wilayah operasional yang menjadi hak pengelolaan perusahaan. Selain alat berat, pihak perusahaan juga mengamankan pengemudi/operator beserta dua orang pekerja lainnya.
Pihak perusahaan kemudian menyerahkan alat berat beserta ketiga orang tersebut kepada pihak berwajib untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Hingga kini, alat berat bermerek Zoomlion bersama operator dan dua pekerja lainnya telah berada di Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan”.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi serta Perkembangan proses hukum, pihak Satgas PW investigasi selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian polres Pohuwato.



















