POHUWATO, ReaksiA1 – Personel gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato bersama Polsek Popayato Barat melaksanakan penertiban aktivitas yang diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Molosifat Utara, Kecamatan Popayato Barat, pada Kamis dini hari, (01/10/ 2026).
Penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H., didampingi Kapolsek Popayato Barat IPTU Ilham Siplizand, S.Tr.K., beserta jajaran personel. Sekitar pukul 02.00 Wita, tim tiba di lokasi dan mendapati empat unit alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi. Petugas segera menghentikan kegiatan tersebut dan melakukan pengamanan di lokasi.
Dalam operasi ini, petugas menyita empat unit ekskavator — tiga bermerek Komatsu dan satu bermerek Sumitomo — serta mengamankan lima orang. Kelimanya terdiri dari empat operator dan satu orang yang diduga bertindak sebagai pemodal dengan inisial SN.
Selain alat berat, turut diamankan barang-barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, meliputi: dua karpet merah, selang air, selang gabang berwarna merah, pipa besi bercabang, serta satu kantong berisi material tanah.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H., membenarkan pelaksanaan penindakan tersebut.
“Benar, personel Satreskrim bersama Polsek Popayato Barat telah melakukan penertiban aktivitas yang diduga PETI. Petugas menghentikan operasional empat ekskavator dan mengamankan empat operator serta satu orang yang diduga sebagai pemodal,” ungkapnya.
Kelima orang yang diamankan beserta seluruh alat berat dan barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami perkara ini, memeriksa saksi-saksi, menelusuri kepemilikan alat berat, serta mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Laporan: Satgas Persatuan Wartawan Investigasi




















