POHUWATO, Reaksi A1– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Cagar Alam (CA) Potabo, Kecamatan buntulia, Kabupaten Pohuwato kian brutal dan lepas kendali. Satu nama disebut sebagai aktor utama penggerak perusakan kawasan konservasi tersebut, yakni Ta IPA, yang dijuluki warga sebagai “Si Ratu Ilegal”.
Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi Tim Satgas Persatuan Wartawan (PW) Investigasi, Ta IPA diduga menggunakan alat menggali meterial tambang secara besar-besaran di kawasan yang seharusnya dilindungi negara. Alat berat bebas masuk, hutan dibabat habis, dan aktivitas pertambangan berlangsung terang-terangan.
“Ta IPA merasa punya perlindungan kuat sehingga tidak bisa disentuh siapa pun. Buktinya hingga kini ia terus membabat Cagar Alam Potabo tanpa henti,” ungkap sumber dari Satgas PW Investigasi.
Disebutkan pula, figur ini tidak gentar menghadapi wartawan, LSM, bahkan aparat penegak hukum. Keyakinan itu didasari dugaan adanya dukungan atau perlindungan dari pihak yang berkuasa.
Satgas menilai instansi terkait terkesan membiarkan kerusakan berlangsung tanpa tindakan tegas.
“Selama ini tidak pernah ada razia atau penertiban dari Dinas Kehutanan. Padahal kerusakan hutan semakin meluas dan parah,” tegas pernyataan Satgas.
Oleh karena itu, Tim Satgas PW Investigasi meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pohuwato, Polisi Kehutanan, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gorontalo segera turun melakukan penertiban menyeluruh dan tegas di kawasan Cagar Alam Potabo.
Perlu diketahui, Cagar Alam termasuk kawasan konservasi yang perlindungannya diatur undang-undang. Setiap orang yang merusak atau melakukan aktivitas pertambangan di dalamnya menghadapi ancaman pidana berat:
- UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati — Merusak kawasan Cagar Alam: pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 — Pertambangan tanpa izin: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan — Melakukan pengrusakan kawasan hutan: pidana penjara paling lama 10 tahun
Satgas kini menunggu langkah nyata aparat. Apakah Cagar Alam Potabo akan terus dibiarkan habis dibabat, atau hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu?
Tim Satgas PW Investigasi
Laporan: Tim Redaksi KMG Kabar Multimedia Grup




















